JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu menelaah barang bukti yang telah disita dalam penggeledahan beberapa lokasi, termasuk rumah Siti Nurbaya di Jakarta, sebelum menjadwalkan pemeriksaan secara resmi.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti. Setelah itu, baru kami pelajari dan jadwalkan pemeriksaan saksi, termasuk yang bersangkutan," kata Syarief, Jumat (30/1/2026), di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta.
Baca Juga: Rumah Mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Diduga Terkait Dugaan Korupsi Industri Sawit Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1), penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain rumah Siti Nurbaya, terdapat lima lokasi lain yang digeledah, meski Syarief belum merinci secara spesifik.
Ia juga belum dapat memastikan apakah rumah seorang anggota DPR turut digeledah.
Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit, yang ditengarai melibatkan sejumlah pihak selama hampir satu dekade.
Kejagung menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumpulan alat bukti hingga pemeriksaan saksi.
"Penyidikan harus sistematis dan berhati-hati. Kami fokus pada validitas bukti agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujar Syarief.
Kejagung menyatakan pemeriksaan Siti Nurbaya akan dilakukan secepatnya setelah seluruh bukti yang disita dianalisis, sebagai bagian dari upaya menegakkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan industri sawit nasional.*
(an/dh)