MEDAN – Seorang gadis berinisial NA (18 tahun), warga Jalan Seto, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Jumat (30/1/2026).
Laporan diajukan dengan didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO (AMPK TPPO) dan kuasa pendamping hukum dari Posbakum Aisyiyah Riau, Nur Herlina, SH, MH.
Kasus ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Medan Terima Perwakilan AMPK Bahas Kasus TPPO, RDP Segera Dijadwalkan Dugaan TPPO tersebut disebut terjadi di Jalan Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Laporan resmi telah diterima dengan nomor STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU.
Menurut NA, peristiwa bermula pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB ketika ia dihubungi oleh seorang perempuan bernama Nia Simatupang yang menawarkan pekerjaan sebagai waiter di kafe di Pekanbaru.
Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, NA dijemput dari Medan menggunakan mobil bersama Nia.
Keesokan harinya (5 Juli 2025) sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor tiba di lokasi yang disebut Cafe Ririn di Kampar Kiri. Setelah diberikan pakaian, NA dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci oleh pihak berinisial Ririn.
Merasa terjebak, NA menghubungi orang tuanya dan mengaku dijebak. Ia kemudian sempat dibawa ke meja yang diisi beberapa laki-laki dengan minuman beralkohol.
Kesempatan untuk ke kamar mandi dimanfaatkannya untuk menghubungi orang tua kembali dan mengirimkan lokasi melalui WhatsApp sesuai anjuran.
Setelah itu, NA mengemasi barang dan melarikan diri, kemudian menghentikan mobil yang melintas untuk menyelamatkan diri.
Bersama pendamping hukum dan AMPK TPPO, ia kini meminta pengusutan hukum menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.*