JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya beberapa waktu lalu sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri sawit.
Penggeledahan ini dilakukan bersamaan dengan sejumlah lokasi lain yang terkait pihak swasta maupun pemerintahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan penggeledahan tersebut.
Baca Juga: Komisi VIII DPR Apresiasi Respons Cepat Pemkab Deli Serdang, Penanganan Banjir dan Longsor Selesai dalam 14 Hari "Saya benarkan, dahulu memang ada penggeledahan beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi," ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini disebut masih dalam tahap awal penyelidikan dan mencakup periode 2010 hingga 2024.
"Ada beberapa tanya ke saya apakah ini masalah tata kelola tambang, bukan. Ini adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit," jelasnya.
Menurut Syarief, penggeledahan dilakukan pada 28–29 Januari 2026, mencakup setidaknya enam lokasi yang dianggap relevan dalam penyidikan.
Sementara itu, pihak Kejagung belum mengonfirmasi apakah anggota DPR turut menjadi objek penggeledahan.
Kejagung menekankan bahwa penyidikan ini masih berjalan dan seluruh langkah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan maladministrasi dan potensi kerugian negara dalam tata kelola industri sawit.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Siti Nurbaya pernah memimpin KLHK dan memiliki peran strategis dalam pengelolaan hutan serta perkebunan di Indonesia.*
(oz/dh)