MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membuka peluang memproses hukum mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapraja, yang diduga menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk perjudian daring atau judol.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, M Ali Rizza, menyampaikan, pihaknya masih melakukan telaah dan koordinasi dengan Inspektorat Pemko Medan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Kita masih buat telaah dan koordinasi sama inspektorat dulu," ujar Ali Rizza, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Puskesmas di Medan Kini Gunakan Sistem BLUD, Masyarakat Bisa Nikmati Layanan Cepat Tanpa Tunggu APBD Ia menambahkan, rincian kasus akan dijelaskan lebih lanjut oleh pejabat Kasi Pidsus yang baru.
Pengamat hukum Kota Medan, Ronald Syafriansyah SH, menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas kasus ini.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan KKPD oleh pejabat setingkat camat telah menimbulkan kerugian negara sehingga tidak perlu menunggu laporan resmi dari Pemko Medan.
"Dalam UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 8 sudah mengatur pegawai negeri yang sengaja menggelapkan uang atau surat berharga karena jabatan. Cukup bagi kejaksaan untuk menjerat Almuqarrom," jelas Ronald.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang pejabat di tingkat kecamatan.
Almuqarrom Natapraja resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan KKPD hingga mencapai Rp2,1 miliar.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, mengatakan rekomendasi sanksi telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini menambah catatan tentang pengawasan internal terhadap penggunaan keuangan pemerintah di tingkat lokal dan menjadi peringatan bagi pejabat lain agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.*
(sm/dh)