TAPANULI SELATAN – Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan kembali menggelar sidang sengketa lahan adat antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resources (PTAR) pada Kamis (22/1/2026).
Sidang kali ini fokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat terkait tuntutan ganti rugi atas lahan seluas 190 hektare yang diduga telah lama dikuasai oleh PTAR.
Kuasa hukum penggugat, RHa Hasibuan, mengatakan jalannya persidangan berlangsung sesuai prosedur hukum dan kini memasuki tahapan penentuan.
Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Rumah Hunian Sementara, Sekolah, dan RSUD di Aceh Tamiang Pascabencana "Agenda hari ini fokus pada pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Seluruh keterangan sesuai fakta telah disampaikan dan diuji majelis hakim," ujar Hasibuan.
Sidang berikutnya akan memeriksa saksi dari pihak tergugat, sementara pemeriksaan lanjutan saksi penggugat dijadwalkan pada 6 Februari mendatang.
Hasibuan menegaskan PTAR hingga kini belum menuntaskan kewajiban ganti rugi kepada masyarakat adat.
"Lahan digunakan, hasilnya dinikmati, tapi hak masyarakat adat tidak pernah dipenuhi. Itu dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan," tambahnya.
Tak hanya PTAR, gugatan ini juga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut penggugat, pemerintah daerah seharusnya menyelesaikan persoalan verifikasi lahan secara konkret, bukan membiarkannya berlarut-larut.
"Kalau ganti rugi sudah dibayarkan melalui pemerintah, buka secara transparan. Jangan klaim sepihak tanpa data yang bisa diuji di pengadilan," kata Hasibuan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ketua Parsadaan Siregar Siagian, Fahran Siregar, meminta perhatian langsung Presiden RI agar membantu menyelesaikan konflik lahan adat secara adil.
"Kami memohon kepada Bapak Presiden untuk ikut menyelesaikan sengketa ini," ujarnya.