Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan 10 Pegawai Kominfo Diberhentikan Terkait Kasus Mafia Akses Judi Online

Redaksi - Kamis, 14 November 2024 12:26 WIB

JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kementeriannya telah memberikan sanksi tegas terhadap 10 pegawai yang terlibat dalam kasus mafia akses judi online. Menurut Meutya, semua pegawai yang terlibat dalam kasus tersebut telah diberhentikan dari jabatannya.

“Sudah, 10 pegawai tersebut sudah diberhentikan,” ujar Meutya kepada wartawan di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Ia juga memastikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.

Meutya menambahkan bahwa saat ini, kasus hukum terkait mafia judi online tersebut sedang ditangani oleh pihak berwajib, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Dia menegaskan bahwa kewenangan untuk menangani perkara hukum berada di ranah kepolisian, dan Komdigi berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kasus hukum ini bukan lagi wewenang kami. Semua proses hukum sedang ditangani oleh pihak kepolisian, kami hanya melakukan evaluasi internal terhadap pegawai yang terlibat,” ujar Meutya, yang juga menyatakan bahwa proses hukum yang berlangsung akan diikuti sesuai prosedur yang berlaku.

Penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia akses judi online ini. Dari jumlah tersebut, 10 orang adalah pegawai Komdigi, sementara 8 orang lainnya adalah warga sipil yang diduga berperan dalam membuka akses blokir terhadap situs judi online yang seharusnya diblokir oleh pemerintah.

Kasus ini berawal dari temuan adanya jaringan yang membuka blokir situs judi online dengan meminta imbalan dari operator situs perjudian tersebut. Pihak kepolisian menemukan bukti adanya aliran dana yang disetorkan ke sejumlah pihak yang terlibat dalam aksi ilegal ini. Salah satu modus yang digunakan adalah penyediaan akses untuk membuka blokir situs yang sebelumnya telah diblokir oleh pemerintah melalui Kominfo.

Dalam menghadapi kasus ini, Menkomdigi juga menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah melakukan audit terhadap sistem operasional dan prosedur (SOP) internal mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi celah yang dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

“Kami sedang melakukan audit terhadap SOP yang ada. Semua prosedur yang sudah ada sedang dikaji ulang, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” ujar Meutya.

Menkomdigi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika beroperasi dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Semua pegawai yang terlibat dalam tindakan ilegal, tambah Meutya, akan diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya, yang kini terus mengembangkan penyidikan kasus ini, sebelumnya telah mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam membuka akses situs judi online tersebut. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk membuka akses ke situs yang seharusnya diblokir.

Dengan pemberhentian tegas terhadap pegawai Komdigi yang terlibat, Menkomdigi berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

"Masa Saya yang Kayak Ini Masih Pakai Subsidi?" Bahlil Blak-blakan soal Rencana Pembatasan Pertalite Desil 9-10

Hukum dan Kriminal

Dari Bumi Rambate Rata Raya, Bupati Asahan Bidik Bibit Atlet Muda Sepak Bola Lewat Turnamen U-15

Hukum dan Kriminal

Jangan Pakai Data Lama! Bupati Asahan Tegaskan Satu Data Tunggal jadi Kunci Bansos Tak Salah Sasaran

Hukum dan Kriminal

Jadi Garda Depan Cegah TPPO dan TPPM, Desa Sipaku Area Asahan Resmi Dikukuhkan sebagai Desa Binaan Imigrasi

Hukum dan Kriminal

Berkat Kinerja Ciamik, Kuota KUR Bank Sumut Digandakan Jadi Rp2 Triliun demi UMKM Sumut

Hukum dan Kriminal

Saham ALKA Melesat 25 Persen, IHSG Dibuka Hijau ke 6.524 Jelang Akhir Pekan