MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret nama Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, kian membuka tabir praktik suap berjemaah.
Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar hingga larut malam, Kamis, 29 Januari 2026.
Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), Akhirun Piliang, bersama bendaharanya, Maryam, membeberkan praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat sejak 2014.
Baca Juga: Bupati Simalungun Hadiri Konsultasi Publik RKPD Sumut 2027, Fokus Pemulihan Pascabencana Uang tersebut disebut mengalir ke lingkungan Dinas PUPR, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), hingga Kejaksaan Negeri.
Dalam persidangan, Hakim Anggota Asad Rahim tampak geram saat Akhirun sempat mengelak mengakui pemberian uang kepada Topan Ginting.
Hakim menilai tindakan tersebut sebagai bentuk keserakahan dan pelanggaran etika yang berdampak luas.
"Kenapa saudara harus memberi untuk kadis-kadis termasuk anak buahnya, memfasilitasi? Proyek sudah saudara pegang. Saudara tidak percaya Tuhan?" ujar Hakim Asad dengan nada tinggi di ruang sidang.
Hakim kemudian membacakan rekam jejak Akhirun berdasarkan data yang dimiliki majelis, termasuk dugaan pemberian uang kepada Kejaksaan Negeri.
"Sampai ngasih Kejari Rp200 juta. Kejari Tarutung, Kajari Mandailing Natal. Untuk apa saudara kasih Kajari?" kata Asad.
Akhirun akhirnya mengakui perbuatan tersebut.
"Supaya aman proyeknya, Yang Mulia," ujarnya lirih.
Fakta persidangan semakin mencuat ketika bendahara PT DNG, Maryam, membuka catatan keuangan perusahaan.