JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Saat ini, KPK masih melengkapi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari ini masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Gus Alex kembali diperiksa pada hari ini mulai pukul 09.35 WIB hingga 17.35 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ini merupakan pemeriksaan kedua Gus Alex oleh KPK, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditahan.
Setelah pemeriksaan, Gus Alex enggan memberikan keterangan secara langsung dan meminta semua pertanyaan diarahkan ke penyidik KPK.
"Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan, ya, oke-oke, makasih teman-teman," ujarnya.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk 2024 yang dilakukan saat Yaqut menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan dimaksudkan untuk menekan antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Hasil penyidikan KPK menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji tersebut. Dari kasus ini, KPK menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Gus Alex, sebagai tersangka, setelah mengantongi bukti yang cukup.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini hingga tuntas, sekaligus memastikan kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji di Indonesia.*
(d/dh)