JAKARTA — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Babul Salam, buronan kasus tindak pidana pemilu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Babul Salam, 26 tahun, kelahiran Nunukan, 20 Maret 1999, tercatat sebagai warga Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Buron Kasus Chromebook, Jurist Tan Masuk DPO dan Red Notice Interpol Ia menjadi terpidana dalam perkara pidana pemilu setelah dinyatakan terbukti melakukan praktik politik uang.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Maret 2024, Babul Salam dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp30 juta karena memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu.
Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Proses penangkapan berlangsung tertib dan terpidana bersikap kooperatif.
Setelah diamankan, Babul Salam dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lanjutan.
Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk terus memburu dan mengeksekusi buronan DPO.
Ia menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk aktif memantau dan segera menangkap buronan demi menjamin kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan dari penegakan hukum.*
(dh)