JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Randy Kusuma Atmadja, asisten pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil.
Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Randy sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Randy akan dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca Juga: Terungkap! Modus Akuisisi ‘Kedok’ PT IAE Rugikan Negara, KPK Terus Periksa Eks Direksi PGN "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Jawa Barat," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis.
Selain Randy, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lain, yakni Joko Hartoto selaku pimpinan Satuan Kerja Audit Intern Bank BJB, Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer, Arti yang merupakan pegawai Golden Money Changer, Ervin Yanuardi Effendi selaku Kepala Subbagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia, ibu rumah tangga.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 13 Maret 2025.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo menyebutkan, dua tersangka berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK menyatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berlangsung.*
(oz/dh)