PEMATANGSIANTAR – Mantan Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dituntut 4,5 tahun penjara dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di depan Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei–Juli 2024, dengan nilai dugaan Rp 48,6 juta.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan, Kamis(29/1/2026) sore.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tohom Lumbangaol dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari P. Nababan.
Baca Juga: Kadis Koperasi Sumut Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,8 Miliar, Bobby Nasution Tunggu Penahanan Selain pidana penjara, Tohom juga dituntut membayar denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan bila denda tidak dibayar.
Jaksa menyebut perbuatan Tohom memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan primer.
Jaksa menilai beberapa faktor memberatkan, antara lain Tohom tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pernah dihukum sebelumnya.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tohom dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis, 5 Februari 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat Dishub dan terkait praktik pungli di fasilitas publik, menyoroti tantangan pemerintah daerah dalam memberantas korupsi skala kecil maupun besar.*
(dh)