Mantan Pejabat Dishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir di RSVI Senilai Rp48,6 Juta

Zulkarnain - Kamis, 29 Januari 2026 19:58 WIB
Mantan Kepala Seksi Dishub Pematangsiantar, Tohom Lumbangaol, dituntut 4,5 tahun penjara terkait kasus pungli parkir di depan RSVI senilai Rp48,6 juta. (Foto: ist/BITV)