MEDAN – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Sumatera Utara, NS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai senilai Rp 7,8 miliar.
Penetapan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai setelah penyidik menilai cukup alat bukti.
NS diduga melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2018-2019.
Baca Juga: Pemprov Sumut Anggarkan Rp 470 Miliar per Tahun, Warga Bisa Berobat Gratis Bersama rekannya, YD, NS belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam proses pemeriksaan.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka tersebut.
Namun, ia menegaskan pemberhentian NS dari jabatan akan dilakukan setelah adanya penahanan resmi.
"Kalau nanti sudah penahanan, akan kami lakukan pemberhentian. Kami juga akan langsung menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan jabatan yang bersangkutan," ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (29/1/2026).
Kasus ini merupakan lanjutan perkara sebelumnya, setelah Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Sitanggang, ditetapkan sebagai terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.
Dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat terkait penyalahgunaan penyertaan modal di perusahaan daerah tersebut.
Hasil audit dan penghitungan penyidik menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 7,8 miliar.
Kajari Mentawai, R. Ahmad Yani, menegaskan kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik memastikan alat bukti cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di pemerintahan provinsi dan berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana Perusda di Sumatera Utara.*