MEDAN - Sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU), PTPN-I Regional-I dan anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), bertanggungjawab atas pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah masyarakat Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut.Hal tersebut disampaikan warga Jati Rejo, Desa Sampali dalam surat mereka yang secara resmi disampaikan kepada PTPN-I Regional-I, Kamis (29/01/2026).
Surat tersebut disampaikan enam orang mewakili 22 Kepala Keluarga (KK) warga Jati Rejo, Desa Sampali yang menjadi korban pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah yang terjadi sekitar Mei 2025. Di antara warga itu adalah Pantas Pandiangan, Siti Sahro Lubis, Martini Girsang, Boru Aritonang, dll.
Baca Juga: Pemkab Deli Serdang Usulkan Dua Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP, Desa Percut dan Desa Paluh Sibaji Surat itu diterima langsung Kabag Humas PTPN-I Regional-I Rahmad Kurniawan. Penyerahan surat warga Jati Rejo ke PTPN itu, merupakan tindaklanjut arahan dari Kabag Humas PTPN-I Regional-I Rahmad Kurniawan dalam pertemuan sebelumnya dengan masyarakat, yakni pada 21 Januari 2026.
"Silahkan warga membuat surat resmi kepada PTPN-I Regional-I. Berdasarkan surat itu, kami PTPN akan punya dasar untuk memanggil PT NDP untuk membicarakan penyelesaian masalah dengan masyarakat ini," tegas Rahmat Kurniawan kepada masyarakat dalam pertemuan, Rabu (21/01/2026) lalu.
Surat masyarakat tertanggal 28 Januari 2026 dengan perihal "Mohon Bantuan Mediasi Pembayaran Ganti Kerugian Tanah dan Rumah Warga yang Dirubuhkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP)" itu, ditujukan langsung kepada Region Head PTPN-I Regional-I.
PTPN MINTA WARGA KOSONGKAN LAHAN
Dalam surat tersebut, warga menjelaskan, ketika masih berdomisili di kawasan Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, masyarakat sudah mendapatkan informasi bahwa PTPN-I Regional-I mengklaim bahwa lahan pemukiman warga tersebut merupakan bagian dari HGU PTPN.
Tidak hanya itu, melalui surat Nomor: 2 BKL/X/128/IX/2023 tertanggal 19 Desember 2023, PTPN-II meminta masyarakat Jalan Jati Rejo, Desa Sampali mengosongkan/meninggalkan rumah tempat tinggal mereka. Dalam surat tersebut, PTPN menyebut areal itu sebagai HGU Nomor 152/HGU/BPN/2005.
Atas dasar itulah, sehingga masyarakat menuntut PTPN-I Regional-I dan PT NDP bertanggungjawab atas pengusiran, penggusuran dan pembakaran rumah masyarakat. "PTPN-I Regional-I sebagai pemilik HGU dan PT NDP, tidak bisa lepas tangan atas pengusiran warga, penggusuran dan pembakaran rumah warga," tegas Pantas Pandiangan, salah seorang warga.
GANTI KERUGIAN YANG LAYAK, BUKAN YANG LAYAS