JAKARTA – Kubu Roy Suryo menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Namun, materi laporan hingga kini masih dibahas oleh tim hukum Roy Suryo.
Penasihat hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya akan membuat laporan terhadap tiga pihak, termasuk Elida Netty, kuasa hukum Eggi Sudjana.
Baca Juga: Kajari Revanda Sitepu dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dipanggil Kejagung, Plh Kajari Mulai Bertugas Menurut Ahmad, pernyataan Elida dianggap melampaui batas dan menyerang fisik kliennya.
"Sementara laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis karena pernyataannya dianggap menyakitkan serta menuduh pihak kami 'sok jago'. Itu adalah fitnah," tegas Ahmad di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).
Ahmad menambahkan, dinamika hukum ini tidak lepas dari apa yang ia sebut sebagai kendali otoritas Solo, yang menurutnya menjadi strategi pecah belah dan adu domba.
Meski demikian, Ahmad menegaskan tidak menyimpan dendam terhadap pihak-pihak yang melaporkannya.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, dengan laporan diterima di SPKT Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) pukul 18.20 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan kasus ini kini dalam tahap penyelidikan.
"Penyidik Ditreskrimum sedang menyiapkan administrasi penyidikan dan dalam waktu dekat akan memanggil para terlapor," ujarnya.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 433 dan 434 KUHP serta UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dalam laporan, Eggi dan Damai menuding pihak Roy Suryo Cs dengan sebutan pengkhianat dan tuyul-tuyul.