MEDAN – Eks Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, telah membayar Rp 400 juta dari total Rp 1,2 miliar yang diduga digunakan untuk judi online (judol) melalui Kartu Kredit Perangkat Daerah (KKPD).
Sisa utang yang masih harus dilunasi mencapai Rp 800 juta.
"Sudah tercicil Rp 400 juta, tinggal Rp 800 juta. Niatnya ada untuk penyelesaian, tapi waktunya tentu tidak bisa secepat itu. Bukan berarti dibenarkan, salah tetap salah karena menggunakan dana kecamatan," ujar Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Swallow Medan Padam Setelah 31 Jam, Ini Penyebab Sulitnya Pemadaman Menurut Zakiyuddin, informasi ini diperoleh usai memanggil Inspektorat Kota Medan untuk meminta keterangan terkait kasus tersebut.
Pemerintah Kota Medan masih melanjutkan investigasi untuk menentukan sanksi yang tepat.
"Hanya ini lagi diperiksa, mungkin ada sanksi dari inspektorat. Pak Wali pun sudah memberikan atensi," ucap Zakiyuddin.
Penggunaan dana yang tidak wajar tersebut mengarah ke judol.
Pemerintah kota juga tengah menelusuri motif awal penggunaan KKPD untuk judol yang dilakukan eks camat tersebut.
"Katanya menurut orang, duit sebesar itu habis karena judol. Pastinya nanti ke Inspektorat. Karena penggunaannya tidak jelas, arah dugaan jelas ke situ," tambah Zakiyuddin.
Almuqarrom Natapradja telah dicopot dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun dan diganti Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora, terhitung sejak 23 Januari 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, menegaskan bahwa tindakan ini termasuk pelanggaran disiplin berat.
"Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana," ujar Subhan.