MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut, Rio Aditya Arifiansyah, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penunjukan ini dilakukan menyusul pemanggilan Kepala Kejari Deli Serdang Revanda Sitepu dan Kepala Seksi Pidana Khusus Hendra Busrian oleh Kejaksaan Agung pada Senin, 26 Januari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penunjukan Plh dilakukan sejak Revanda Sitepu memenuhi panggilan Kejagung dan hingga kini masih berada di Jakarta.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Swallow Medan Padam Setelah 31 Jam, Ini Penyebab Sulitnya Pemadaman "Benar, saat ini Pelaksana Harian Kajari Deli Serdang dijabat oleh Rio Aditya Arifiansyah yang juga Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Sumut. Penunjukan dilakukan sejak hari Senin," kata Rizaldi, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Rizaldi, penunjukan Plh bertujuan memastikan roda organisasi dan seluruh fungsi penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Deli Serdang tetap berjalan normal meski pimpinan definitif sedang tidak berada di tempat.
Namun, ia belum dapat memastikan hingga kapan Rio akan mengemban jabatan tersebut.
Saat dikonfirmasi terpisah, Rio Aditya Arifiansyah membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plh Kajari Deli Serdang.
"Iya, betul," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memanggil Kajari Deli Serdang dan Kasi Pidsus pada 26 Januari 2026.
Hingga kini, Kejati Sumut mengaku belum menerima informasi resmi mengenai materi maupun alasan pemanggilan tersebut.
"Untuk alasan pemanggilan kami belum mendapatkan informasi dari Kejagung," kata Rizaldi.
Pemanggilan pejabat kejaksaan daerah oleh Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya perhatian terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi penegak hukum di daerah.*