PEMATANGSIANTAR, SUMUT — Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tumpuan Damanik Boru Panogolan Siantar-Simalungun (TDBP SS), Bulan Damanik, mengecam pengeroyokan yang dialami Septiano Samuel Damanik, 21 tahun, seorang siswa penyandang disabilitas, yang terjadi di Pematangsiantar.
Insiden ini diduga dipicu oleh tuduhan tidak benar dan berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Bulan menyatakan, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana serius sekaligus pelanggaran terhadap prinsip perlindungan kelompok rentan sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Penghargaan UHC 2026 Jadi Bukti Keberhasilan Pemkot Binjai Menjamin Kesehatan Seluruh Warga Ia menyesalkan lambatnya respons dari Pemerintah Kota dan aparat kepolisian, khususnya Wali Kota dan Kapolres Pematangsiantar.
"Dalam kasus kekerasan terhadap anak disabilitas yang telah menjadi perhatian publik, sikap diam berpotensi dimaknai sebagai pembiaran, yang bertentangan dengan kewajiban hukum negara dalam melindungi warganya," ujarnya, Rabu (28/1/2026).
Bulan mendesak Kapolres Pematangsiantar untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan.
Ia juga meminta Wali Kota menegaskan tanggung jawabnya dalam memberikan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan kepada korban.
"Negara tidak boleh absen ketika anak penyandang disabilitas menjadi korban kekerasan. Pernyataan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum, keadilan, dan kemanusiaan," tambahnya.
Kasus ini menyoroti perlunya perlindungan lebih kuat bagi kelompok rentan dan menjadi perhatian publik terkait penegakan hukum dan tanggung jawab pemerintah daerah.*
(mi/dh)