JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah kepala desa dan ajudan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, terkait dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa.
Pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Transparansi dan Efisiensi: KPK Ubah Peraturan Gratifikasi Sesuai Perkembangan Hukum Total enam kepala desa dipanggil sebagai saksi dan diperiksa di Polres Pati.
Selain itu, beberapa pejabat lain seperti Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati dan Camat Jakenan turut dimintai keterangan.
Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK:
1. Tri Hariyama – Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati2.Wisnu Agus Nugroho – Ajudan Bupati Pati3. Yogo Wibowo – Camat Jakenan4. Sisman – Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo5. Sudiyono – Kepala Desa Angkatan Lor6. Imam Sholikin – Kepala Desa Gadu7. Sugiyono alias Yoyon – Kepala Desa Tambakharjo8. Pramono – Kepala Desa Semampir9. Mudasir – Swasta10. Agus Susanto – Kepala Desa Slungkep
KPK sebelumnya telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa lainnya: Abdul Suyono (Karangrowo), Sumarjiono (Arumanis), dan Karjan (Sukorukun).
Dugaan KPK, Sudewo memasang tarif antara Rp 125-150 juta untuk setiap calon perangkat desa, yang kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta.
Total uang yang berhasil disita KPK mencapai Rp 2,6 miliar.
Kasus ini menambah catatan panjang praktik pemerasan jabatan di pemerintahan desa, yang kerap menjadi sorotan publik karena berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.*
(d/dh)