JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menelisik dugaan perintangan penyidikan terkait buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Jurist Tan.
Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (28/1/2026).
Jurist Tan, yang diduga tinggal di luar negeri, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Kejagung juga telah mengajukan red notice ke Interpol.
Baca Juga: Menlu Sugiono: Iuran Dewan Perdamaian Digunakan untuk Rekonstruksi Gaza "Kalau memang terbukti ada upaya perintangan dari pihak-pihak tertentu, bisa saja dalam proses penyidikan maupun penuntutan, kita kenakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan," ujar Anang kepada wartawan.
Anang menanggapi kabar bahwa Jurist Tan diduga telah menjadi Warga Negara Australia.
Menurutnya, hingga saat ini pihak Kejagung belum memperoleh konfirmasi resmi terkait hal tersebut. Namun, jika benar, perpindahan kewarganegaraan tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
"Yang jelas, proses pidana tetap kita lanjutkan. Bahkan warga negara asing pun bisa diproses selama tindak pidananya dilakukan di Indonesia," tegas Anang, mengutip kasus dugaan korupsi proyek satelit Navayo yang melibatkan WNA pada 2016.
Dalam kasus Chromebook, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Empat di antaranya telah menjalani proses persidangan, termasuk mantan Mendikbud Nadiem Makarim dan beberapa pejabat Kemendikbudristek.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini meski tersangka berada di luar negeri.
Kejagung menekankan, pengusutan dugaan perintangan penyidikan menjadi langkah strategis untuk menegakkan hukum secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pihak yang menghambat proses penyidikan buronan.*
(d/dh)