MANDAILING NATAL – Vonis seumur hidup dijatuhkan kepada Yunus Sahputra, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Diva Febriani, anggota Paskibra SMA Negeri 1 Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Selasa (27/1/2026).
Ketua majelis hakim menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: Bupati Deli Serdang Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pesisir "Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis dalam amar putusannya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban merupakan siswi berprestasi dan anggota Paskibra, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi masyarakat Mandailing Natal.
"Tragedi ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi simbol perlindungan terhadap generasi muda dan penegakan hukum yang tegas," kata Dees Alwi Tan, kuasa hukum keluarga korban.
Keluarga korban menyatakan vonis penjara seumur hidup belum sepenuhnya menegakkan rasa keadilan, mengingat tuntutan awal jaksa adalah pidana mati.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berencana mengajukan banding untuk mengejar hukuman yang lebih setimpal.
"Penuntut umum akan mengajukan upaya hukum banding," kata Jupri Banjar Nahor, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kasus ini bermula pada Juli 2025 ketika Diva Febriani dilaporkan tidak pulang ke rumah. Pencarian warga dan keluarga kemudian menemukan korban meninggal dunia.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap adanya unsur pembunuhan berencana, yang mengarah pada Yunus Sahputra sebagai tersangka.
Sejak saat itu, proses hukum terus berlangsung dengan pengawasan publik yang ketat, mulai dari penyelidikan, penahanan, hingga persidangan. Proses tersebut dinilai berjalan transparan dan profesional oleh kuasa hukum keluarga korban.