JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Suderajat (49), pedagang es gabus yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum anggota TNI-Polri di Kemayoran, Jakarta Pusat, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan fisik.
Korban mengalami intimidasi berupa pemukulan, tendangan, hingga persekusi di lokasi dagangnya.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan Suderajat dapat mengajukan permohonan perlindungan, termasuk pendampingan hukum, perlindungan fisik, serta bantuan pemulihan medis dan psikologis akibat trauma.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Sandal PT Garuda Mas Perkasa, Tim Labfor Polda Sumut Turun Tangan Selain itu, korban juga berhak mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil.
"Bantuan pemulihan medis dan psikologis jika diperlukan, termasuk restitusi. Kami terbuka dan siap membantu memproses permohonan perlindungan korban," ujar Susilaningtias, Rabu (28/1/2026).
Sebelumnya, video yang menampilkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Selatan, Aiptu Ikhwan Mulyadi, dan Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Heri Purnomo, viral di media sosial.
Dalam video itu, keduanya menuduh es gabus Suderajat mengandung spons tanpa verifikasi laboratorium, bahkan memaksa pedagang untuk memakan dagangannya sendiri.
Polisi dan TNI yang terlibat telah meminta maaf.
Tim Dokkes Polres Metro Jakarta Pusat memastikan seluruh sampel es gabus, es kue, agar-agar, dan cokelat meses yang dijual Suderajat aman dan layak dikonsumsi.
Saat ini, sampel juga dikirim ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk pengujian lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa lokasi produksi es di Depok turut ditelusuri, memastikan produk yang dijual Suderajat tidak menggunakan bahan berbahaya.
"Tim Dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: produk tersebut aman. Kami juga memastikan produksi di Depok tidak menggunakan bahan berbahaya," jelas Roby.