PATI, JAWA TENGAH – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Pemeriksaan berlangsung di Mapolresta Pati, Rabu (28/1/2026), selama enam jam.
Tri keluar dari gedung Polresta Pati sekitar pukul 16.25 WIB setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Bupati Deli Serdang Usulkan Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pesisir Kepada wartawan, Tri menyebut pertanyaan penyidik masih fokus pada mekanisme dan regulasi pengisian perangkat desa.
"Pertanyaannya banyak, saya lupa jumlahnya. Intinya seputar pengisian perangkat desa. Regulasi untuk itu memang belum ada," ujarnya singkat.
Dalam kesempatan tersebut, Tri juga bertemu dengan Kepala Desa Semampir, Parmono, yang turut diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Dispermades dan menyita sejumlah dokumen yang didampingi oleh kepala bidang setempat.
Kepolisian Resor Kota Pati memastikan pengamanan selama proses pemeriksaan berjalan tertib.
"Kami fokus pada pengamanan agar tim KPK dapat bekerja dengan aman dan lancar," ujar Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Tri Haryama sebelumnya juga diperiksa pada Selasa (20/1/2026) di Polsek Sumber selama lima jam.
Tri menegaskan hingga kini belum ada regulasi resmi pengisian perangkat desa untuk 2026, dan pengajuan resmi dari pemerintah desa ke Dispermades juga belum diterima.
Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan perangkat desa yang sebelumnya diungkap KPK.*