JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR untuk membahas kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang mengejar penjambret istrinya hingga pelaku menabrak dan meninggal dunia.
RDP digelar pada Rabu (28/1) dan dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Kajari Sleman Bambang Yunianto, serta Hogi Minaya bersama tim kuasa hukumnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Ijazah Jokowi Asli Tapi Orangnya Palsu, Polda Metro Jaya Akan Dalami Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menyatakan kekecewaan Komisi III terhadap penanganan kasus tersebut.
"Sebenarnya ini kasat mata, Pak. Penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman bermasalah. Publik marah, Pak, kami juga marah," ujar Habiburokhman.
Politikus Gerindra ini menegaskan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) tidak relevan dalam kasus ini.
Menurutnya, jika mengacu pada KUHAP baru, perkara Hogi seharusnya dihentikan.
"Ada keluarga penjambret yang kuasa hukumnya menuntut semacam uang kerahiman. Astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," kata Habiburokhman.
Ketua Komisi III juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini. Ia menyebut masyarakat bisa menjadi takut menegakkan hukum sendiri.
"Sulit sekali menjawab masyarakat. Nanti kalau ada maling, tidak usah kita kejar, sebab kalau kita kejar lalu dia menabrak sendiri, kita jadi tersangka," tegasnya.
Hogi Minaya dan kuasa hukumnya mendapat kesempatan untuk memberikan klarifikasi, begitu pula Kapolres Sleman dan Kajari Sleman.
Habiburokhman berharap seluruh pihak menegakkan keadilan yang substansial, bukan hanya normatif.