JAKARTA – Polda Metro Jaya menanggapi pernyataan akademisi Rocky Gerung yang menyebut ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo asli, namun orangnya palsu.
Pernyataan itu dilontarkan Rocky saat diperiksa sebagai saksi ahli meringankan tersangka Tifauziah Tyassuma di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
"Kita bebas saja selama pernyataan itu tidak melanggar hukum. Terkait statement tersebut, pihak kepolisian akan mendalaminya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Intimidasi Pedagang Es Jadul di Kemayoran, Bidpropam periksa Bhabinkamtibmas Budi menegaskan, keterangan Rocky Gerung akan diuji bersama barang bukti di persidangan.
Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena tersangka mengajukan saksi ahli yang meringankan, kita wajib menampung keterangan tersebut. Agenda pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kemudian," ujar Budi.
Rocky Gerung diperiksa lebih dari tiga jam terkait metodologi penelitian buku Jokowi's White Paper yang diterbitkan oleh Dokter Tifauziah Tyassuma.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma yang terus berjalan di pengadilan.
Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 2, dan pasal terkait lainnya.
Proses hukum ini masih berlanjut, dan keterangan ahli meringankan menjadi salah satu bukti yang akan diuji di pengadilan.*
(mt/ad)