MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2022.
ESK merupakan pejabat yang menandatangani kontrak pekerjaan konstruksi di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: 8 Bulan Tanpa Kepastian, Dugaan Korupsi Dana Dacil di Nias Selatan Jadi Sorotan Publik Penyidik menilai ESK tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
"Dari fakta penyidikan ditemukan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga terjadi banyak revisi. Selain itu, mutu beton yang digunakan, seperti K125 dan K300, tidak didukung purchase order dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya," kata Rizaldi.
Akibat penyimpangan tersebut, pekerjaan dinilai tidak sesuai kontrak dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat ESK dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ESK menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Penyidik menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam proyek strategis nasional tersebut.*
(dh)