MEDAN– Kasus kekerasan yang menewaskan seorang perempuan bernama Lina resmi memasuki meja hijau.
Terdakwa David Chandra didakwa membunuh korban setelah memukulinya berulang kali menggunakan botol bir hingga meninggal dunia di rumah sakit.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum AP Priyanto dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/1/2026), dengan majelis hakim diketuai Eliyurita.
Baca Juga: TPL Mangkir, Gugatan KLH atas Kerusakan Lingkungan di Sumut Tetap Berlanjut Jaksa menyiapkan dakwaan berlapis.
Dakwaan primer mengacu pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan lebih subsider Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang berujung kematian.
Selain itu, dakwaan alternatif mengacu pada KUHP baru: Pasal 458 tentang pembunuhan, Pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 451 tentang perampasan kemerdekaan.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di rumah terdakwa di Jalan Pukat II No. 50, Medan Kota.
Sejak pagi hari, terdakwa dan korban mengonsumsi minuman beralkohol, sementara korban juga mengonsumsi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Konflik terjadi malam hari ketika terdakwa mendapati narkotika korban berkurang.
Dalam kondisi emosi, terdakwa memukuli korban berulang kali dengan botol bir, hingga korban mengalami luka parah di berbagai bagian tubuh.
Setelah korban tak berdaya, terdakwa sempat membantu korban ke kamar mandi, lalu memanggil rekannya untuk mengangkat korban ke lantai satu sebelum dibawa ke RS Columbia Asia Medan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.