JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus pemerasan sertifikat K3.
Pernyataan itu, menurut pengamat hukum, hanya manuver persidangan yang kurang relevan dengan fakta hukum.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai klaim hukuman mati yang dilontarkan Noel tidak memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Ditegur KPK, Soal Partai “K” Tak Boleh Diungkap Sembarangan "Narasi hukuman mati merupakan klaim yang tidak relevan secara hukum. Dakwaan terhadap Noel mengacu pada pemerasan, suap, atau gratifikasi dalam UU Tipikor, yang tidak menyertakan ancaman hukuman mati," ujar Lakso, Selasa (27/1).
Lakso menambahkan, yang lebih penting adalah sikap kooperatif terdakwa dalam mengungkap jaringan korupsi yang sudah lama bercokol di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pengungkapan fakta persidangan menjadi kunci untuk keringanan hukuman," katanya.
Noel sendiri mengaku bersalah, namun menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang hasil pemerasan.
Bersama kelompoknya, Noel didakwa menerima Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan sertifikat K3.
Dakwaan terhadapnya merujuk pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Di persidangan, Noel mengatakan, jika terbukti bersalah, ia siap menerima hukuman seberat-beratnya, termasuk mati. Namun, jika tidak terbukti, ia berharap mendapat hukuman yang ringan.
"Pokoknya nanti banyak yang saya sampaikan. Tapi yang pasti, saya sudah mengaku salah," ujar Noel.
Selain itu, Noel menyoroti konteks bangsa yang tengah menghadapi bencana dan menilai proses hukum saat ini kurang peka.