MEDAN – Polda Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 30 miliar di Bank Mandiri cabang Medan.
Dugaan kerugian negara ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perhitungan resmi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, mengatakan pihaknya kini menunggu salinan hasil perhitungan kerugian negara sebelum melangkah ke tahap gelar perkara dan penetapan tersangka.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara "Setelah keluar LHP, selanjutnya akan dilaksanakan langkah-langkah upaya paksa penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti, dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Hingga saat ini, belum diketahui apakah tersangka akan berasal dari internal bank Mandiri atau pihak swasta terkait.
Polda Sumut juga memastikan penyitaan aset akan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Kasus bermula dari PT Bintang Persada Satelit, yang diputus pailit Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024 karena tidak mampu melunasi utangnya sebesar Rp 82,39 miliar kepada Bank Mandiri dengan jaminan pabrik.
Setelah putusan pailit, harta jaminan perusahaan dilelang oleh bank Mandiri senilai Rp 10 miliar pada 12 Februari 2024.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan kredit fiktif terjadi di salah satu bank milik negara, memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan internal dan prosedur pemberian kredit.
Langkah Polda Sumut untuk menetapkan tersangka dan menyita aset menjadi fokus utama dalam upaya pemulihan kerugian negara.*
(tm/dh)