MEDAN – Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri, menyebut eks camat itu menggunakan KKPD untuk bermain judi online (judol), membayar utang pribadi, serta menyewa rumah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari LHP Inspektorat, yang bersangkutan menggunakan KKPD untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk judi online. Selain itu juga dipakai membayar utang, sewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari," ujar Subhan, Selasa (27/1).
Baca Juga: Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan Total uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar sejak Agustus 2024.
Sebagai sanksi disiplin, Almuqarrom diberhentikan dari jabatannya sebagai camat dan kini menjabat staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun.
Statusnya masih ASN di lingkungan Pemkot Medan.
Subhan menegaskan bahwa ranah hukum kasus ini bukan wewenang BKD, sementara dana yang digunakan melalui KKPD menjadi tanggung jawab bank penerbit, yakni Bank Sumut.
"Itu kartu kredit milik pihak bank, dalam hal ini Bank Sumut," pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan fasilitas keuangan pemerintah oleh pejabat daerah, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.*
(ds/dh)