JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut aparat penegak hukum dapat menangkap banyak pihak jika serius mengusut dugaan korupsi di Indonesia.
Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 27 Januari 2026.
Pernyataan tersebut muncul ketika jaksa penuntut umum menyinggung sistem pengadaan minyak di Pertamina yang sempat diusulkan Ahok semasa menjabat komisaris utama.
Baca Juga: Ahok Bersaksi di Kasus Dugaan Korupsi Pertamina: “Ponsel Saja yang Dibawa” Jaksa mempertanyakan permasalahan dalam sistem pengadaan lama yang dinilai tidak efisien.
Menurut Ahok, sistem pengadaan sebelumnya membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak strategis yang memadai.
Ia menyebut cadangan nasional kerap tidak mencapai kebutuhan 30 hari karena keterbatasan anggaran dan penugasan negara kepada Pertamina.
"Dalam Undang-Undang Migas, cadangan itu sebetulnya tugas pemerintah. Tapi karena Pertamina dianggap BUMN, akhirnya dibebani tugas meski harus menanggung kerugian," kata Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok menjelaskan, dirinya pernah mengusulkan sistem pengadaan berbasis supplier hire stock melalui katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Ia menginginkan adanya halaman khusus pengadaan Pertamina, seperti yang pernah diterapkannya saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Ia mengklaim sistem tersebut berhasil menekan pemborosan anggaran di Jakarta.
Namun, menurut dia, perubahan terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat.
"Begitu saya tidak jadi gubernur, semuanya diubah lagi," ujar Ahok.