KLUNGKUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD serta Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Inisiatif Pemerintah Kabupaten Klungkung, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan ini digelar di Kantor DPRD Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam harmonisasi tersebut, sebanyak tujuh rancangan peraturan dibahas secara menyeluruh.
Baca Juga: Prestasi Gemilang! Kanwil Kemenkum Bali Raih Peringkat I Satuan Kerja Terbaik Kategori Pagu Kecil 2025 Ranperda Inisiatif DPRD meliputi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maskot Kabupaten Klungkung, serta pemberdayaan usaha mikro.
Sementara itu, Ranperda dan Ranperkada Inisiatif Pemerintah Daerah mencakup perubahan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, penyelenggaraan ketertiban umum, serta peninjauan tarif retribusi pelayanan parkir.
Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra, menegaskan bahwa harmonisasi seharusnya diselesaikan paling lama lima hari kerja.
Namun, ia mendorong agar proses ini dapat dituntaskan optimal dalam dua hari kerja, demi percepatan implementasi peraturan yang berkualitas.
Selain harmonisasi, Eem Nurmanah menekankan layanan bantuan hukum gratis yang kini tersedia melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa di Bali, termasuk Kabupaten Klungkung.
Layanan ini bertujuan memastikan akses keadilan bagi masyarakat. Ia juga menegaskan komitmen untuk melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual daerah sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi lokal dan identitas daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta, menyatakan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Bali.
Ia menekankan pentingnya sinergi agar produk hukum daerah memiliki kualitas, kepastian hukum, dan implementasi yang efektif.
Kegiatan ini dihadiri seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bali.