JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru.
Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga aktivis, Eggi Sudjana, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media.
Baca Juga: Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Sebut Warga Berhak Tanya Ijazah Jokowi: Mencurigai Itu Bagian Penting Pengetahuan Laporan tersebut dilayangkan setelah pernyataan Roy dalam konteks pemeriksaan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Roy dilaporkan terkait pernyataannya saat pemanggilan pemeriksaan klaster pertama pada 22 Januari 2026.
Menanggapi laporan itu, Roy memilih bersikap santai. Ia bahkan hanya menunjukkan sebuah gambar yang dianalogikan sebagai dua tuyul yang bertemu jin ifrit.
"Jawaban saya cuma ini saja. Gambar ini. Simak baik-baik," ujar Roy Suryo saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Januari 2026, ketika mendampingi pemeriksaan saksi ahli Rocky Gerung.
Roy menyebut dua figur dalam gambar tersebut sebagai Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, sementara jin ifrit dianalogikan sebagai Joko Widodo.
Menurut Roy, pernyataannya itu merupakan respons atas artikel yang ditulis jurnalis senior Lukas Luwarso, mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Roy mengaku telah mengetahui adanya laporan terhadap dirinya dan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 25 Januari 2026.
"Waktu itu saya hanya mengatakan, kalau proses ini dilanjutkan berarti Polda Metro Jaya harus memproses dua tuyul. Ya sudah, saya cuma bisa tertawa dan tersenyum," kata Roy.