JAKARTA - Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Ketiga desa yang dipersoalkan adalah Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas, yang disebut masuk wilayah Malaysia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah tengah mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
Baca Juga: DPR RI Setujui Percepatan Reformasi Polri, Ini 8 Poin Strategis yang Disahkan! Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi faktual di wilayah perbatasan.
"Nanti kita cari jalan keluar. Kita cek di lapangan, lalu kita diskusikan," ujar Prasetyo usai rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin, 26 Januari 2026.
Informasi mengenai klaim atas tiga desa itu sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Makhruzi Rahman dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu, 21 Januari 2026.
Namun, Makhruzi belum memerinci penyebab munculnya klaim tersebut.
Menurut Makhruzi, ketiga desa di Nunukan itu masuk dalam kategori Outstanding Boundary Problem (OBP) atau persoalan batas wilayah Indonesia–Malaysia yang hingga kini belum terselesaikan.
Masalah ini merupakan bagian dari rangkaian sengketa perbatasan darat kedua negara.
Ia menjelaskan, terdapat empat segmen utama persoalan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Sejumlah segmen telah diselesaikan, di antaranya melalui penandatanganan nota kesepahaman pada 21 November 2019 serta penyelesaian batas wilayah di Pulau Sebatik melalui Joint Indonesia–Malaysia ke-45 pada 18 Februari 2025.
Adapun segmen lainnya masih berada dalam proses penyelesaian, termasuk persoalan batas wilayah di Kalimantan Barat yang mencakup titik Gunung Raya, Sibuhuan, dan Batu Aum.