JAKARTA — Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026.
Rocky diperiksa sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk memberatkan atau meringankan pihak tertentu.
Baca Juga: Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp16.792 per Dolar AS Ia mengaku ingin menjelaskan pendekatan metodologis dalam proses berpikir kritis.
"Nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai. Mencurigai itu bagian penting dari pengetahuan," kata Rocky kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Ia juga menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang dinilai telah berlarut-larut.
Menurut Rocky, mempertanyakan keaslian ijazah pejabat publik merupakan hak warga negara.
"Warga negara bertanya pada presiden, di mana deliknya? Pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara," ujarnya.
Rocky menyampaikan kritik dengan gaya satir saat menanggapi permintaan agar Presiden menunjukkan ijazahnya.
"Semua ijazah pasti asli. Kesalahannya itu minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan perkara terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.