JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret sembilan terdakwa.
Tiba sekitar pukul 09.00 WIB, Ahok tampil percaya diri mengenakan batik biru lengan panjang dan menyapa awak media.
Ia menegaskan akan memberikan keterangan yang transparan dan apa adanya mengenai tata kelola migas di Pertamina pada periode 2018–2023.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kadis Samosir Resmi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar "Iya, kami akan menyampaikan apa adanya," ujar Ahok singkat saat memasuki ruang persidangan.
Menariknya, Ahok mengaku tidak membawa dokumen fisik atau persiapan khusus.
Semua materi dan data pendukung ia simpan di ponsel pintarnya melalui layanan cloud.
"Ponsel saja yang dibawa, ada di Google Drive," ucapnya santai.
Kasus ini menjerat sejumlah nama besar, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, hingga petinggi PT Kilang Pertamina Internasional.
Para terdakwa diduga terlibat dalam praktik yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.
Kerugian ini mencakup dampak keuangan, kerusakan perekonomian, serta keuntungan ilegal dari pengadaan impor BBM.
Sebagai mantan pengawas utama Pertamina, kesaksian Ahok diharapkan mampu mengurai kompleksitas penyimpangan yang terjadi dan membuka fakta baru di balik praktik yang merugikan negara.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena besarnya angka kerugian dan potensi hukuman berat bagi para terdakwa berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*