JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq buka suara terkait langkah hukum yang ditempuh pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE), menyusul pencabutan izin lingkungan perusahaan.
Menurut Hanif, setiap badan usaha memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan pemerintah.
Baca Juga: PT Gag Nikel Kembali Beroperasi, Menteri LH Buka Suara "Semua hak, semua orang, semua badan hukum mempunyai hak yang sama, padahal diperkenankan untuk melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," ujar Hanif di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).
Pencabutan izin lingkungan delapan entitas usaha di Sumatra Utara ini, kata Hanif, dilakukan karena dugaan kerusakan lingkungan yang memperparah banjir bandang di wilayah tersebut.
Perubahan signifikan terhadap aliran air permukaan akibat aktivitas perusahaan disebut memperbesar dampak banjir.
"Landasan pencabutan izin ini didukung bukti kajian para ahli dan modeling saintifik," jelasnya.
Hanif menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup juga menggugat enam entitas usaha secara perdata dengan denda administratif Rp4,8 triliun, dan menambah dua entitas lainnya dalam gugatan.
Izin lingkungan merupakan syarat utama operasional perusahaan di sektor energi, tambang, kehutanan, dan perkebunan.
"Kalau izin lingkungan dicabut, berarti tidak ada dasar hukum untuk menjalankan kegiatan teknis," tegas Hanif.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pihaknya tengah mengkaji kemungkinan pengembalian izin operasional PLTA Batang Toru, termasuk dokumen studi kelayakan (feasibility study)
PLTA yang berkapasitas 510 MW ini seharusnya mulai beroperasi akhir 2025, namun tertunda hingga izin dicabut.