JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah keras tudingan adanya pemufakatan jahat terkait pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan ini disampaikannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (26/1/2026).
Nadiem menjelaskan bahwa pertemuannya dengan petinggi Google dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca Juga: Sekda Aceh Lantik 201 Kepala Sekolah, Ingatkan Masih Ada 56 Ribu Anak Tak Sekolah: Jika Tak Ditangani, Akan Jadi Bom Waktu Ia menegaskan, dalam tahun 2020, ia bertemu pihak Google sebanyak tiga kali, namun pada saat yang sama ia juga bertemu Microsoft empat kali dan Apple dua kali untuk membahas program digitalisasi pendidikan.
"Lucu sekali jika pertemuan dengan Google yang formal dan terbuka ini disebut seolah ada mufakat jahat. Padahal, saya lebih banyak bertemu Microsoft daripada Google," ujar Nadiem.
Dalam persidangan yang sama, Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono, menjelaskan potensi keuntungan Google dari pengadaan program digitalisasi pendidikan.
Keuntungan utama berasal dari penjualan lisensi Chrome Device Management (CDM) seharga US$38 per unit, ditambah potongan harga 20 persen untuk mitra seperti Acer dan Binneka.
Selain itu, Google berpotensi memperoleh keuntungan tambahan dari sertifikasi guru yang bersifat berbayar pada beberapa level.
Meski begitu, persidangan belum mengungkap secara rinci total keuntungan Google maupun dampaknya terhadap dugaan kerugian negara.
Dalam dakwaan jaksa, salah satu kerugian negara disebut berasal dari pembelian lisensi CDM senilai Rp621 miliar, yang dinilai tidak memberikan manfaat.
Kasus ini masih terus bergulir, sementara Nadiem menegaskan bahwa pertemuannya dengan Google dilakukan dengan itikad baik dan penuh transparansi.*