JAKARTA – Perseteruan hukum antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis versus Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin memasuki babak baru.
Kedua pasangan kini berada di posisi berseberangan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis memilih jalur damai setelah kasus mereka dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) usai pertemuan dengan Jokowi di Solo.
Baca Juga: Tabrak Jambret hingga Tewas, Polresta Sleman: Tindakan Hogi Termasuk Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas Sementara itu, Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tetap menolak pendekatan restorative justice tersebut, menilai mekanismenya tidak sesuai KUHAP baru (UU No. 20/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media," kata Budi.
Damai Hari Lubis menegaskan, penghentian penyidikan terhadapnya adalah hak sebagai warga negara.
Ia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin yang menyebut SP-3 kasusnya sebagai "SOP KUHAP Solo".
"Kok dia enggak mau hargai keberhasilan saya, jadi seolah perjuangan saya cacat hukum," ujar Damai.
Ahmad Khozinudin menanggapi, SP-3 yang diperoleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif restorative justice karena ancaman pidana keduanya di atas lima tahun.
Menurutnya, prosedur RJ hanya sah jika pelaku meminta maaf dan terjadi kesepakatan perdamaian.
Sementara itu, Roy Suryo merespons laporan Eggi Sudjana dengan tertawa, menegaskan ia hanya meneruskan artikel yang sudah viral, tanpa maksud memfitnah.