SLEMAN — Kepolisian menegaskan unsur pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dalam kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia.
Meski telah berstatus tersangka, Hogi tidak ditahan di rumah tahanan.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan Polresta Sleman ke Kejaksaan Negeri Sleman pada Rabu, 21 Januari 2026.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kadis Samosir Resmi Tersangka Korupsi Bantuan Bencana Rp 1,5 Miliar Setelah pelimpahan, Hogi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas permohonan keluarga, jaksa menetapkan tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS di kaki tersangka.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, kesimpulan penyidik didasarkan pada rekaman CCTV, keterangan saksi, serta pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Dari alat bukti dan keterangan saksi, perbuatan tersebut bukan noodweer atau pembelaan seimbang. Yang terjadi adalah noodweer exces, yakni pembelaan terpaksa yang melampaui batas," kata Edy Setyanto dalam keterangannya, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menjelaskan, proses hukum tetap dilanjutkan setelah adanya dorongan dari penasihat hukum pihak korban yang meminta kepastian hukum.
Penyidik juga telah membuka ruang mediasi dan restorative justice melalui penasihat hukum kedua belah pihak, namun tidak mencapai kesepakatan.
Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, Hogi tidak pernah ditahan.
Polisi juga sempat meminjamkan kembali barang bukti kepada tersangka dalam waktu dua hari. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Sleman.*
(ad)