SAMOSIR, SUMUT – Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, Fitri Agust Karo-Karo, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp 1,5 miliar.
Permohonan praperadilannya ditolak hakim, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Samosir sah secara hukum.
Kepala Kejari Samosir, Satria Irawan, menyampaikan, putusan hakim tunggal Anderson Peruzzi Simanjuntak di Pengadilan Negeri Balige menegaskan bahwa penetapan tersangka Fitri telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara "Ini membuktikan bahwa penetapan tersangka serta seluruh proses penyidikan telah sesuai aturan," kata Satria, Senin (26/1/2026).
Dalam kasus ini, Fitri Agust diduga merugikan negara sebesar Rp 516 juta dari total bantuan Rp 1,515 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial RI.
Bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada 303 kepala keluarga korban banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada 2023.
Modus yang dilakukan Fitri adalah mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari tunai menjadi barang melalui BUMDes-MA Marsada Tahi, kemudian meminta penyisihan sebesar 15% dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain, tanpa persetujuan Kemensos.
Kejari Samosir menegaskan penyidikan masih berlanjut.
Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, Kejari akan menetapkan tersangka tambahan.
Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan bantuan bencana alam, sekaligus menunjukkan bahwa upaya hukum untuk menghalangi penyidikan melalui praperadilan tidak akan menghalangi proses hukum yang transparan.*
(ds/dh)