JAKARTA – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Usai pemeriksaan, Fuad menegaskan bahwa proses pembagian kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama (Kemenag).
"Semua itu (pembagian kuota haji tambahan) menjadi tanggung jawab Departemen Agama. Kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi, kami isikan," kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Sekretaris Eksekutif Kesthuri Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Haji Sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Maktour hanya bertugas mengisi kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah.
Fuad menjelaskan, jatah kuota haji khusus Maktour justru mengalami penurunan pada 2024.
"Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota riil waktu pertama diumumkan 276. Tapi tambahan kuota yang kami pakai tidak lebih dari 20," ujarnya.
Pemeriksaan Fuad melibatkan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri pembiayaan yang dikeluarkan travel dalam memberangkatkan jemaah.
"Dikonfirmasi soal semua pembiayaan yang kami keluarkan. Karena biaya kami berbeda dengan penyelenggara lain, tentu ada perbedaan," kata Fuad.
Kasus kuota haji ini menyoroti pembagian tambahan 20 ribu jemaah pada 2024 saat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin.
Penambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi antrean jemaah reguler yang bisa mencapai 20 tahun.
Namun, sebagian jemaah reguler tetap gagal berangkat, sementara kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur UU Haji.
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.