JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Hari ini, Senin (26/1/2026), KPK memeriksa petinggi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) terkait dugaan menjadi pengepul uang dari biro travel.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan kali ini menyoroti peran Kesthuri dalam pengumpulan dana yang diduga diteruskan ke pihak-pihak di Kementerian Agama.
Baca Juga: Universitas Moestopo dan Pemda Lombok Barat Gelar Workshop Profesionalisme DPRD "Yang bersangkutan hari ini didalami terkait perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK memeriksa Muhamad Al Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri, sekaligus melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang kini sudah dalam tahap finalisasi.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk 2024.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memperpendek antrean haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun, namun pelaksanaannya diduga melanggar ketentuan UU Haji.
Total kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241 ribu, dengan 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk haji khusus, padahal kuota khusus seharusnya maksimal 8 persen.
KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Deretan bukti aliran dana dari kuota haji khusus menuju pihak-pihak terkait telah dikantongi KPK.
Hingga saat ini, penyidikan terus berjalan, sementara KPK berkomitmen mengungkap dugaan korupsi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan kuota haji di Indonesia.*
(d/dh)