TAPANULI SELATAN — Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berusia 73 tahun berinisial MHR, warga Kelurahan Pintu Padang, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Ia diduga melakukan pencabulan terhadap cucu kandungnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Yon E mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada November dan kembali terulang pada Desember 2025.
Baca Juga: Ismed Harahap Resmi Pimpin DPW IJEN Sumatera Utara, Tegaskan Jurnalisme Independen Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban yang merupakan cucu kandungnya," kata Yon E saat konferensi pers di Mapolres Tapanuli Selatan, Senin, 26 Januari 2026.
Yon menjelaskan, dugaan pencabulan terjadi saat korban berada di ruang tamu rumah pelaku.
Tersangka kemudian menarik korban ke dalam kamar dan melakukan perbuatan asusila.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, MHR dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Polisi juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, penyidikan masih berlanjut untuk memastikan perlindungan terhadap korban serta pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan.*