MEDAN – Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas dengan mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, terkait dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online.
Keputusan ini dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri.
Menurutnya, tindakan Camat Medan Maimun termasuk pelanggaran disiplin berat dan merugikan keuangan daerah hingga Rp 1,2 miliar.
Baca Juga: Kapolri: FOMO dan Pengangguran Jadi Penyebab Maraknya Judol "Camat Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana terhitung mulai 23 Januari 2026," ujar Subhan kepada wartawan, Senin (26/1).
Jabatan Camat Medan Maimun kini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) yang merupakan Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva Lucia Simamora.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian daerah akibat penyalahgunaan KKPD mencapai Rp 1,2 miliar, sesuai pengakuan Almuqarrom.
Almuqarrom Natapradja sebelumnya dilantik pada 31 Juli 2024 pada masa kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Ia sempat menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun dan merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
BKPSDM Kota Medan menegaskan kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur sipil negara untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.
Langkah tegas ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah serius menindak dugaan praktik ilegal, termasuk perjudian online yang merugikan keuangan negara.*
(ds/dh)