JAKARTA – Dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar tindak pidana korupsi dalam KUHP memuat pidana mati sebagai sanksi paling berat.
Permohonan dengan nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini diajukan karena para pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Thomas Djiwandono Tekankan Kolaborasi Antar-Pengelola Kebijakan Menurut Vendy, ketentuan saat ini gagal melindungi sumber daya fiskal negara yang menjadi tulang punggung kebijakan kesejahteraan.
"Pasal 603 dan 604 KUHP baru yang tidak menyediakan sanksi pidana paling berat berupa pidana mati bertentangan dengan logika perlindungan hak sosial-ekonomi masyarakat," ujar Vendy, Senin (26/1/2026) di Gedung MK.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Vendy menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak sistemik, meluas, dan berjangka panjang.
Ketidakadanya sanksi pidana mati dinilai dapat membuka celah forum shopping bagi aparat penegak hukum, sehingga melemahkan prinsip kepastian hukum yang adil.
Para pemohon juga menegaskan kepentingan konstitusional mereka sebagai warga negara yang telah membayar pajak secara faktual, sehingga memiliki hak atas perlindungan fiskal dan publik.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat legal standing dan menjelaskan apakah kerugian konstitusional bersifat faktual atau potensial.
Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan, paling lambat diterima MK pada Senin, 9 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Permohonan ini menjadi sorotan karena menyoroti debat mengenai hukuman maksimal bagi koruptor dan upaya memperkuat perlindungan hak-hak warga negara atas sumber daya negara.*
(k/dh)