TAPANULI TENGAH – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap IH (18), seorang pria yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban masih berstatus siswi SMA, yang berujung pada kehamilan.
Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Tapteng, Dariaman Saragih, menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Murai, Kota Sibolga.
Baca Juga: KLH Gugat 6 Perusahaan di Sumut Senilai Rp 4,9 Triliun, atas Dugaan Perparah Bencana di Sumut Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan keluarga korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/17/I/2026/SPKT/Polres Tapteng yang diterima pada 12 Januari 2026.
"Pelaku yang masih semarga sudah diamankan," kata Dariaman, Senin (26/1/2026).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban, yang diduga dilakukan berulang kali di beberapa lokasi, termasuk rumah kosong dan pondok di Kecamatan Pandan.
Akibat perbuatan itu, korban kini tengah mengandung.
"Pengakuan tersangka, perbuatannya dilakukan berulang kali," ujarnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap dijalankan sesuai prosedur, dengan perhatian khusus terhadap perlindungan hak-hak korban.
Kasus ini menjadi pengingat serius mengenai kekerasan seksual terhadap anak, serta pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam melindungi anak dari kekerasan.*
(ds/dh)