DENPASAR — Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial ASR (33), anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat, terkait dugaan transaksi jual beli senjata api ilegal, Kamis, 22 Januari 2026.
Pelaku diamankan di sebuah warung di Jalan Buana Raya, Denpasar, saat hendak melakukan transaksi penjualan pistol beserta amunisinya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota TNI Angkatan Laut.
Baca Juga: Pemohon SIM Diingatkan Utamakan Keselamatan, Satpas SIM Denpasar Tingkatkan Edukasi Lalu Lintas "Pelaku diamankan setelah dilakukan koordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Agus.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan pelaku memperoleh pistol beserta lima butir amunisi dari seseorang bernama Erik di Lampung Barat pada Oktober 2022 seharga Rp 2 juta. Senjata tersebut dibawa ke Bali pada Februari 2023 karena pelaku akan bekerja di luar daerah.
Pelaku juga mengaku pernah menembakkan senjata tersebut sekali di lahan kosong dekat tempat tinggalnya.
Kasus ini dijerat Pasal 306 KUHP, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal.
Ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Denpasar dan penyidikan masih berlangsung.
"Pelaku akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Agus.*
(dh)