JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, memberikan pernyataan tegas menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).
Saat menunggu sidang dimulai di ruang Kusuma Atmadja, Noel menegaskan kesiapannya menerima hukuman mati jika terbukti bersalah.
"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati," ujarnya, mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Baca Juga: Terkuak! Noel Bongkar Ada Aliran Uang Korupsi ke Parpol Berinisial “K” dan Ormas Nonkeagamaan, Siapa Mereka? Namun, ia menambahkan, jika dalam proses pembuktian tidak terbukti melakukan korupsi, ia berharap majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya.
Noel juga menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan yang berakar dari kebohongan, dan ia siap mengungkap segala informasi saat bersaksi di persidangan.
Sidang hari ini mengagendakan keterangan lima saksi, di antaranya staf dan koordinator pengawasan K3, serta mantan pejabat pengelola standar mutu lembaga K3.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler, yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta terkait jabatan terdakwa
Kasus ini bermula dari transaksi tunai dan transfer sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, termasuk uang Rp2,93 miliar yang diterima lewat anaknya, Divian Ariq.
Noel dan sejumlah terdakwa lain, termasuk Irvian Bobby Mahendro dan Fahrurozi, didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 membayar sejumlah uang untuk memperoleh lisensi, dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta pasal-pasal terkait KUHP, termasuk pemerasan dan penerimaan suap.
Noel menegaskan bahwa ia tetap menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.
"Kita harus menghargai para pembayar pajak karena ini kan tempat ini hasil dari pajak rakyat," ujarnya.