JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberi sinyal akan kembali melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memperparah bencana hidrometeorologi di Sumatera Utara.
"Mudah-mudahan di minggu ini kita bisa sampaikan kembali gugatan berikutnya," kata Hanif dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah menggugat enam perusahaan senilai Rp 4,8 triliun.
Baca Juga: Pemprov Sumut Percepat Implementasi Sumut Corporate University untuk Tingkatkan Kompetensi ASN Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup tengah merampungkan berkas gugatan untuk entitas usaha lainnya, dengan rencana pelaksanaan secara bertahap terhadap seluruh perusahaan yang terindikasi memperparah bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Enam perusahaan yang telah digugat antara lain PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang kini proses gugatan sedang berjalan di pengadilan.
Langkah pemerintah ini dilakukan berdasarkan analisis dis-spasial dan evaluasi mendalam terhadap unit usaha yang beroperasi di wilayah terdampak.
Sebelum menempuh jalur hukum perdata, Kemen LH telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 68 perusahaan dan menerbitkan sanksi administrasi bagi yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan.
"Seluruh unit usaha yang terkena sanksi diwajibkan melakukan audit lingkungan dengan tenggat waktu paling lambat tiga bulan sejak penerbitan sanksi," tegas Hanif.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan akuntabilitas lingkungan dan memastikan perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang berpotensi memperparah bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatera.*
(tb/ad)