MEDAN – Jajaran Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pria diduga spesialis pencurian sparepart sepeda motor di wilayah Medan Petisah, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan dini hari, Minggu (25/1), sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Kedua terduga pelaku, berinisial AP (41) dan ES (41), diketahui residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
Baca Juga: Akhirnya! Pelaku yang Seret Bocah 9 Tahun saat Gagalkan Pencurian di Medan Marelan, Ditangkap di Riau Mereka diduga melakukan pencurian di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah, tepatnya di depan toko Zulaikha Lapis Legit, pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban, Irfan (36), mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Madras Hulu, melaporkan kejadian tersebut ke polisi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/78/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Kapolsek Medan Baru, melalui keterangan petugas, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga mengenai kedua pelaku yang diduga tengah menjual barang hasil curian.
"Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan," ujar petugas.
Hasil pemeriksaan awal, AP dan ES mengakui perbuatannya.
Polisi kini menjerat keduanya dengan Pasal 477 KUHP dan masih mendalami kemungkinan lokasi pencurian lain serta jaringan penadah yang terlibat.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," kata pihak kepolisian.*
(ad)